Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Danandaya Arya Putra
JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwaRoy Suryo. Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan dalam agenda putusan sela, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa JPU dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

JPU menilai, surat dakwaan yang telah dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menyebut uraian dalam dakwaan disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

2 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Jabat Kapolda Jateng Gantikan Irjen Ribut

10 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

11 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal