Terakhir, Mulyati Gozali adalah perwakilan dari PT Gadjah Tunggal Group sebagai induk perusahaan PT DCD dan PT WM. Dalam dakwaan, Mulyati diketahui mengikuti sejumlah pertemuan BPPN dengan Sjamsul Nursalim.
Dalam kasus ini, ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun selaku ketua KKSK, Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BPPN menentukan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun. Namun, aset yang dimiliki BDNI ketika itu hanya sebesar Rp18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM milik Sjamsul Nursalim.
Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sebanyak Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai sustainable debt (utang yang dapat ditagihkan) sedangkan Rp3,5 triliun sebagai unsustainable debt. Namun angka Rp1,3 triliun tadi berkurang lagi menjadi Rp1,1 triliun sebagai utang petambak plasma yang dapat ditagihkan karena perubahan utang yang harus dibayarkan dari tadinya Rp135 juta per petambak menjadi Rp100 juta dikalikan jumlah petambak yaitu 11 ribu petambak.
Belakangan, saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta per petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).