Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi tambahan dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (8/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Pengacara kembali memastikan apakah uang 271.500 dolar AS tersebut memang tidak pernah ada.

“Iya,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum pun meminta agar keterangan Ridwan dicatat dalam persidangan karena nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan Yaqut.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang 271.500 dolar AS kepada Yaqut.

“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja

1 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal