Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi tambahan dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (8/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

“Tidak pernah,” jawab Agus.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan. Sebelumnya, Abdul Muhyi menyatakan terdapat arahan dari mantan stafsus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 2.000 dolar AS per jemaah.

Kuasa hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari 2.000 dolar AS.

Abdul Muhyi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyebutan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS per pax bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka tersebut.

“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan 4.000 dolar AS, 5.000 dolar AS itu ada,” kata Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian memastikan apakah 2.000 dolar AS tersebut bukan menjadi patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.

Namun, Abdul Muhyi tetap menyatakan yang dipahaminya dari arahan Gus Alex berkaitan dengan fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja

1 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal