Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi tambahan dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (8/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

“Tidak,” jawab Agus.

Kuasa hukum kemudian menanyakan asal-usul munculnya nominal tersebut.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” tanya pengacara lagi.

“Tidak tahu,” jawab Agus.

Atas jawaban tersebut, kuasa hukum menyimpulkan berdasarkan keterangan kedua saksi, uang 271.500 dolar AS itu tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” ujar kuasa hukum.

Selain nominal 271.500 dolar AS, kuasa hukum juga menggali keterangan Abdul Muhyi mengenai adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Apa dalam pertemuan dengan Gus Alex, pernahkah Gus Alex sebagai terdakwa menyampaikan bahwa ada pesan dari Gus Yaqut terkait dengan fee percepatan? Pernah enggak disebut nama Gus Yaqut di sana?” tanya kuasa hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja

1 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal