JAKARTA, iNews.id - Sidang beragendakan pemeriksaan dua terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditunda hingga Senin (4/5/2026). Penundaan dilakukan setelah kedua terdakwa meminta waktu untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP).
Kedua terdakwa yakni Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM. Mereka menyampaikan pernyataan awal (opening statement) melalui kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Karena keduanya tidak mengajukan ahli maupun saksi a de charge, majelis hakim sempat berencana melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut ditunda setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta waktu tambahan.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana yang sempat mengabulkan permintaan tersebut kembali mengonfirmasi langsung kesiapan para terdakwa menjalani persidangan.
"Saudara ingin diperiksa? Nah, ini seharusnya pertanyaannya kepada terdakwa. Saudara ingin diperiksa hari ini dan kemudian selesai? Saudara tinggal, saudara setelah saudara hari ini diperiksa selesai, minggu depan saudara tidak akan dihadirkan ke persidangan," tanya hakim kepada terdakwa.