Miki Mahfud menyatakan belum siap untuk menjalani pemeriksaan dan membutuhkan waktu untuk mempelajari materi perkara.
"Sebenarnya kalau untuk hari ini, kami diskusi tadi belum siap Yang Mulia. Karena kami baru terima itu info dari teman-teman itu jam 10 malam. Jadi istilah kasarnya belum belajarlah. Jadi kami membutuhkan waktu juga untuk ya, istilah kasarnya belajar lah, kisi-kisi Yang Mulia," tutur Miki.
Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut materi yang akan dipelajari oleh terdakwa. Dia menyebut hendak kembali mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) agar tidak lupa dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Kalau siap hari ini kan harusnya tadi yang memutuskan kan terdakwa bukan advokatnya, kan gitu ya. Jadi perlu untuk belajar. Apa yang saudara akan pelajari dulu?" tanya hakim lagi.
"Mungkin isi BAP Yang Mulia. Karena selama ini kan kami pelajarinya BAP orang lain, BAP kami sendiri mungkin sudah agak lupa jadi mungkin akan baca kembali," jawab Miki.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan penundaan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan. Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk menjaga kondisi kesehatan agar tidak menghambat jalannya persidangan.
"Cukup ya. Jadi Senin ya, kita buka sidangnya tanggal 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miki Mahfud dan Temurila. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk hadirkan terdakwa di persidangan. Sidang selesai dan ditutup," tandas hakim.