Sidang Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih

Ilma De Sabrini
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui telah memberikan sejumlah uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam nota pembelaan atau Pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

“Sebagimana saya terangkan bahwa benar saya memberikan sejumlah uang kepada Ibu Eni Maulani Saragih sebagaimana yang dimintakannya,” kata Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Atas pengakuannya itu, Kotjo menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim, tidak akan mengajukan banding terkait apapun hasil vonis nantinya.

"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," ucap Kotjo.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara

Nasional
6 tahun lalu

Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Nasional
6 tahun lalu

Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur pada Allah

Nasional
6 tahun lalu

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Eni Saragih, KPK Periksa Melchias Mekeng dan Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal