Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar

Syukron Fadillah
Terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: iNews.id)

"Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu, tidak mengusulkan itu, kan dia tidak mungkin sebagai pelaku utama. Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," imbuh Firman.

Dalam sidang Senin 22 Januari 2018, Setnov menunjukkan sikap kooperatif. Dia juga menyebut tentang catatan berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP.

Dia berjanji akan menuliskan nama-nama itu dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janji Setnov ini diucapkan saat menjawab kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di akhir persidangan.

Sebelumnya, Rabu 24 Januari 2018 Setnov kembali diperiksa KPK selama 3,5 jam. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Setnov banyak tersenyum ke awak media ketika dicecar pertanyaan. Setnov enggan menjelaskan maksud daftar nama lain yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga tak menjawab tegas siapa saja yang terlibat menerima aliran dana itu.

"Hehehe, lihat besok deh (di persidangan)," ujar Setnov di teras Gedung KPK.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

17 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal