"Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu, tidak mengusulkan itu, kan dia tidak mungkin sebagai pelaku utama. Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," imbuh Firman.
Dalam sidang Senin 22 Januari 2018, Setnov menunjukkan sikap kooperatif. Dia juga menyebut tentang catatan berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP.
Dia berjanji akan menuliskan nama-nama itu dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janji Setnov ini diucapkan saat menjawab kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di akhir persidangan.
Sebelumnya, Rabu 24 Januari 2018 Setnov kembali diperiksa KPK selama 3,5 jam. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Setnov banyak tersenyum ke awak media ketika dicecar pertanyaan. Setnov enggan menjelaskan maksud daftar nama lain yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga tak menjawab tegas siapa saja yang terlibat menerima aliran dana itu.
"Hehehe, lihat besok deh (di persidangan)," ujar Setnov di teras Gedung KPK.