Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar

Syukron Fadillah
Terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: iNews.id)

Dalam pengakuannya, kerja sama dengan HP gagal terwujud dalam pengadaan perangkat lunak. Sebelumnya Charles sempat ditanya-tanya oleh Novanto tentang keahlian yang dimiliki.

"Saya ditanya punya keahlian apa. Saya sempat tanya itu (Setnov) siapa, dia (Made Oka) bilang sudah ikuti saja prosesnya," ucap Charles.

Belakangan kubu Setnov mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya berharap pilihan kliennya dapat dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menuturkan, Setnov sebagai warga negara berhak menjadi justice collaborator dan pilihan itu diakuinya tidak mudah.

"Kalau konsep justice collaborator itu kan partisipasi keinginan bekerja sama. Itu kan menjadi sebuah ruang yang memungkinkan proses kasus e-KTP ini bisa terungkap dengan jelas, dan itu menjadi bagian komitmen yg ingin ditunjukkan juga oleh Pak Nov," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Dia juga mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Inisiator proyek yang merugikan Negara Rp2,3 triliun tersebut justru dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

1 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

2 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal