Ruslan Buton Dibebaskan untuk Hadiri Peringatan 40 Hari Istri Meninggal

Puteranegara Batubara
Ruslan Buton saat ke luar dari Rutan Bareskrim dikawal ketat polisi dan jaksa, Senin (2/11/2020). (Foto: Putera/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton dibebaskan dari tahanan. Dia dibebaskan selama 3 hari atau 2-4 November 2020.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pembebasan kliennya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari," ujar Tonin di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia menuturkan, Ruslan ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Ruslan berangkat diiringi pengawalan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa (3/11/2020," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
1 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
3 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal