Ruslan Buton Dibebaskan untuk Hadiri Peringatan 40 Hari Istri Meninggal

Puteranegara Batubara
Ruslan Buton saat ke luar dari Rutan Bareskrim dikawal ketat polisi dan jaksa, Senin (2/11/2020). (Foto: Putera/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencianRuslan Buton dibebaskan dari tahanan. Dia dibebaskan selama 3 hari atau 2-4 November 2020.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pembebasan kliennya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari," ujar Tonin di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia menuturkan, Ruslan ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Ruslan berangkat diiringi pengawalan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa (3/11/2020," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, sidang lanjutan Ruslan dilaksanakan, Kamis (5/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal