JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton dibebaskan dari tahanan. Dia dibebaskan selama 3 hari atau 2-4 November 2020.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pembebasan kliennya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.
"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari," ujar Tonin di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dia menuturkan, Ruslan ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Ruslan berangkat diiringi pengawalan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa (3/11/2020," tuturnya.