JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 menjelaskan tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli IT itu mengatakan, menginput data di Situng KPU tidak bisa diakses dari luar.
Dia juga mengaku yang merancang laman Situng KPU, namun tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya. Menurutnya, Situng berada di tiga lokasi.
Selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan.
"Jadi kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang, masih ada dua server lain yang akan berjalan," ujar Marsudi di persidangan perkara sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, Situng dirancang untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan mudah. Hal ini sebagai bentuk transparansi KPU selaku penyelenggara pemilu.