Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi Membuka Potensi Intervensi

irfan Maulana
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menjadi saksi dalam sidang perdana Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju capres-cawapres menjadi kehancuran kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dia juga menyinggung pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. 

Menurut dia, pernikahan tersebut berpotensi mengganggu independensi Anwar Usman dalam menangani suatu perkara.

"Sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan Istana," ucap Denny saat menjadi saksi dalam sidang perdana Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, rusaknya independensi MK berawal dari pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati. 

"Bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

3 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

5 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal