PALEMBANG, iNews.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (16/6/2025).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, termasuk 11 saksi yang dihadirkan dari kelompok masyarakat dan kerabat terdakwa.
Kepada majelis hakim, Peltu Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp300.000 dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp200.000-Rp300.000.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp200.000 sampai Rp300.000 setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah. "Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan orang. Kalau sepi saya dapat Rp300.000, kalau ramai Rp1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.
Peltu Lubis juga mengaku ide untuk membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) di Way Kanan adalah terdakwa Bazarsah.