2. Perintah Tembak dan Hajar oleh Ferdy Sambo
-Versi Dakwaan
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi dari pihak tergugat, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menghajar Brigadir J. Klaim itu kemudian diperkuat oleh keterangan Bripka RR dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam BAP nya.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan jongkok kamu, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," tutur Jaksa.
- Versi Eksepsi
Dalam nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo, kliennya tersebut mengatakan bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan nada menantang. Yang kemudian, kliennya itu mengintruksikan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam keterangannya.
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu: hajar, Chard," ujarnya.