JAKARTA, iNews.id - Sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk dimulai hari ini, Senin (17/10/2022). Terdapat lima perbedaan pada keterangan-keterangan krusial pembunuhan Brigadir J dalam dakwaan dengan eksepsi pihak Ferdy Sambo.
Persidangan berjalan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum dari terdakwa, salah satunya Ferdy Sambo.
Dalam dakwaannya, Tim JPU dari Kejagung mengatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Setelah penyampaian dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam hal ini diwakili oleh Arman Hanis menyampaikan keberatan kliennya tersebut. Menurutnya, kontruksi penyusunan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum tidak lah tepat atau kurang cermat apabila mengacu kepada Pasal 143 ayat 3 KHUP.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.
Hal tersebut tentu membuat banyak pertanyaan besar, lantas apa saja perbedaan yang terjadi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menurut dakwaan dan eksepsi tergugat?
1. Awal Mula Kejadian