Dia menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan penyidik tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan profesional,” ujar Ade Ary.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.
“Pertama DMR, admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.