JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digelar pada Selasa (15/11/2022) besok. Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut.
“Sidang perdana Selasa tanggal 15 November 2022,” kata Djuyamto, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim yang ditunjuk dalam persidangan tersebut yakni Haryadi selaku hakim ketua, Kemudian ada Mardison serta Hendra Yuristiawan masing-masing sebagai anggota majelis.
“Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Djuyamto.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Untuk menghadapi persidangan besok, Kejari Jakarta Selatan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bakal mengawal persidangan.
“Untuk jumlah JPU nanti saya cek,” kata Syarief.
Sementara itu, dalam perkara ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Namun baru tiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tahap II dan segera disidangkan.