Sidang Perkara E-KTP, Setnov Bersaksi untuk Keponakannya

Okezone
Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.idPengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang lanjutan ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan bersaksi untuk terdakwa yang merupakan keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ya betul, beliau mau jadi saksi hari ini," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, merupakan mantan direktur PT Murakabi Sejahtera. Dia didakwa terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun anggaran 2011–2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Setya Novanto sudah divonis 15 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang biasa disapa Setnov itu dinilai bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP ‎secara bersama-sama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Internasional
1 bulan lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal