Pernyataan tersebut secara khusus ditujukan kepada kubu Ahmad Khozinudin. Menurut Roy, mereka tidak pernah terlibat dalam persidangan maupun proses praperadilan yang tengah berjalan.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma). Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
Diketahui, praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan Roy Suryo. Pada praperadilan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Selasa (7/7/2026).
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan itu, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.