JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tidak dapat diterima. Kejagung beralasan surat perintah penyidikan (sprindik) bukan objek praperadilan.
Hal tersebut disampaikan tim jaksa dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar salah satu jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai petitum pemohon terkait penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.
Menurut Kejagung, permohonan tersebut juga dinilai prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum perkara diperiksa dalam sidang pokok.