Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

Achmad Al Fiqri
Sidang praperadilan mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tidak dapat diterima. Kejagung beralasan surat perintah penyidikan (sprindik) bukan objek praperadilan.

Hal tersebut disampaikan tim jaksa dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar salah satu jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menilai petitum pemohon terkait penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.

Menurut Kejagung, permohonan tersebut juga dinilai prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum perkara diperiksa dalam sidang pokok.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Tak Penuhi Panggilan

1 hari lalu

Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

2 hari lalu

Usut TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyidik Polisi

3 hari lalu

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal