Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

Achmad Al Fiqri
Sidang praperadilan mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Sekaligus prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai Kejagung bertindak sewenang-wenang karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

Melalui gugatan tersebut, Lodewyk meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Tak Penuhi Panggilan

1 hari lalu

Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

2 hari lalu

Usut TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyidik Polisi

3 hari lalu

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal