Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Bebas dari Status Tersangka

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

Sebelumnya, KPK mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan orang terdekatnya.

“KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, yakni EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (7/12/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
7 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal