Kedua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto.
Sebelum memberikan keterangan, kedua ahli terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Saat ini, kedua ahli tersebut tengah memberikan keterangan secara bersamaan dalam persidangan. Pihak termohon mendapatkan kesempatan terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan dan meminta pendapat kedua ahli terkait perkara yang sedang diuji dalam praperadilan.
Sidang tersebut digelar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah.