JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (21/8/2026).
Dalam sidang tersebut, kepolisian selaku termohon menyerahkan bukti surat dan menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki.
"Sudah siap Yang Mulia, ada 2 orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu diawali dengan penyerahan bukti surat oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II kepada hakim.
Setelah penyerahan bukti surat, pihak kepolisian menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya dalam perkara praperadilan tersebut.