Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Ari Sandita Murti
Polri menyerahkan bukti surat dan menghadirkan dua ahli hukum dalam praperadilan sah atau tidaknya penyitaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang tersebut, kepolisian selaku termohon menyerahkan bukti surat dan menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki.

"Sudah siap Yang Mulia, ada 2 orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu diawali dengan penyerahan bukti surat oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II kepada hakim.

Setelah penyerahan bukti surat, pihak kepolisian menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya dalam perkara praperadilan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

2 hari lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal