Sidang Praperadilan Hari Ini, Aiman dan Polda Metro akan Serahkan Kesimpulan

Ari Sandita Murti
Aiman Witjaksono bersama tim hukum (foto: MPI)

Pasalnya, kata dia, proses penyitaan tersebut tak melalui prosedur yang sesuai alias cacat hukum. Proses administrasi penyitaan pun tak sesuai dengan KUHAP. Surat penetapan itu dikeluarkan wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan.

"Ini bukan masalah siapa yang menang, tapi saling koreksi untuk kebaikan bersama agar penyidik dalam melakukan penyitaan, apa pun itu, mau itu penyitaan terhadap handphone, barang bergerak atau pun barang tidak bergerak, agar dapat mengikuti prosesur yang ada dan memperhatikan administrasi demi administrasi," kata Sangun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

4 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

4 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

4 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal