Sidang Praperadilan Hari Ini, Aiman dan Polda Metro akan Serahkan Kesimpulan

Ari Sandita Murti
Aiman Witjaksono bersama tim hukum (foto: MPI)

Pasalnya, kata dia, proses penyitaan tersebut tak melalui prosedur yang sesuai alias cacat hukum. Proses administrasi penyitaan pun tak sesuai dengan KUHAP. Surat penetapan itu dikeluarkan wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan.

"Ini bukan masalah siapa yang menang, tapi saling koreksi untuk kebaikan bersama agar penyidik dalam melakukan penyitaan, apa pun itu, mau itu penyitaan terhadap handphone, barang bergerak atau pun barang tidak bergerak, agar dapat mengikuti prosesur yang ada dan memperhatikan administrasi demi administrasi," kata Sangun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal