Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Ari Sandita Murti
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat mendatangi kantor Komnas HAM (foto: MPI)

"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi, dan ketika itu saksi yang (kasus Hasto) ini, apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin (kasus) Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," katanya.

"Saya merasa terintimidasi iya," kata Tio lagi.

Dia juga mengalami intimidasi saat dimintai keterangan oleh KPK. Pasalnya, penyidik KPK seolah mengancam hendak menjebloskannya kembali ke penjara.

"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya', saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima (suap), itu empat tahun itu cepat lho itu, ringan loh itu empat tahun'. Saya bilang ya saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi lho saya tambah hukumannya," ujar Agustiani menirukan percakapan dengan penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Harun Masiku, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
1 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal