Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Ari Sandita Murti
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat mendatangi kantor Komnas HAM (foto: MPI)

"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi, dan ketika itu saksi yang (kasus Hasto) ini, apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin (kasus) Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," katanya.

"Saya merasa terintimidasi iya," kata Tio lagi.

Dia juga mengalami intimidasi saat dimintai keterangan oleh KPK. Pasalnya, penyidik KPK seolah mengancam hendak menjebloskannya kembali ke penjara.

"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya', saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima (suap), itu empat tahun itu cepat lho itu, ringan loh itu empat tahun'. Saya bilang ya saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi lho saya tambah hukumannya," ujar Agustiani menirukan percakapan dengan penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Harun Masiku, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
6 jam lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Nasional
12 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal