"Kemarin ada putusan dari praperadilan ketiga kami harus mengajukan pihak lagi, padahal harusnya pengajuan dari pihak itu dimohonkan termohon, harusnya Kementerian Keuangan itu dimohonkan Termohon karena kami tidak bisa bayar. Seharusnya itu tidak bisa dikeluarkan satu asumsi dari Pak Hakim Tunggal, tapi ikuti saja, karena kurang termohon, kita tambahi termohonnya dan nanti pasti akan kita daftarkan kembali (praperadilan ganti rugi)," tutur dia.
Roy membantah anggapan dirinya dan tim kuasa hukum sengaja mengulur-ulur proses persidangan melalui pengajuan praperadilan berulang.
"Jadi jangan ditanyakan, Roy Suryo dan tim hukumnya mundur-mundur, prapid-prapid lagi, enggak, karena memang merekalah yang menunda-nunda, satu membuat kurang termohon, kedua hari ini tidak datang turut termohonnya sehingga itu yang dibuat ditunda," katanya.
Sementara itu, sidang praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.