JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Dia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam.
Setibanya di pengadilan, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama untuk mengikuti persidangan. Ia datang didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.
Kehadiran Roy Suryo disambut para simpatisan yang telah lebih dulu berada di lokasi persidangan.
Tak lama kemudian, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan dokumen kesimpulan masing-masing, hakim menutup jalannya sidang.
Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.