Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menghadirkan tumpukan dokumen bukti penetapan tersangka Roy Suryo sah (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/7/2026). Sidang beragendakan pembuktian dari Polda Metro Jaya.

Tampak pihak kepolisian menyerahkan tumpukan dokumen bukti kepada hakim.

Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya selaku pemohon.

Kemudian ada Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, tampak pihak Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan dokumen yang menjelaskan daftar bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Tumpukan dokumen tersebut diperiksa di hadapan hakim, disaksikan kubu Roy Suryo.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen tersebut, pihak kepolisian menghadirkan ahli di sidang kali ini. Pemeriksaan ahli dilakukan setelah pengecekan dokumen selesai dilakukan.

Pada sidang sebelumnya, kubu Roy Suryo menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan empat orang saksi serta satu ahli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

1 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

2 hari lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal