Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP

Ari Sandita Murti
Guru Besar Hukum UAI, Suparji Ahmad menjelaskan hak tersangka mendapatkan SPDP saat hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad sebagai ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu (8/10/2025). Suparji pun menjelaskan tentang hak tersangka mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Nah ketika yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini SPDP diberikan kepada penuntut, kepada KPK belum diberikan kepada tersangka, dengan pertimbangan memang belum ada tersangka, maka itu adalah suatu proses yang benar secara hukum," kata Suparji dalam persidangan, Rabu (8/10/2025).

Awalnya, tim hukum Kejagung mempertanyakan pendapat Suparji sebagai ahli tentang pemberian SPDP yang belum diberikan kepada  selama calon tersangka belum ada. Suparji menyebutkan, SPDP maksimal diberikan 7 hari setelah SPDP itu terbit pada penuntut umum, KPK, hingga tersangka.

Namun, kata dia, SPDP boleh tidak diberikan pada calon tersangka selama calon tersangka itu belum ada, yang mana masih dalam proses pencarian. Sebabnya, dalam konteks tindak pidana korupsi, tidak secara eksplisit menyebut siapa terlapornya.

"Bahwa yang dilaporkan sebuah peristiwa pidana, ketika kemudian seseorang diberikan SPDP dalam konteks misalnya sebuah laporan tadi itu tidak jelas kedudukannya, maka tentu justru akan melanggar HAM, oleh karena itu adalah benar ketika memang SPDP tadi, baru diberikan kepada dua pihak, dan tidak diberikan kepada tersangka, karena memang belum ada tersangka, dan tersangka tadi baru dalam proses pencarian," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sidang Praperadilan, Kejagung Serahkan Tumpukan Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Nasional
3 jam lalu

Gus Irfan ke Jajaran Kemenhaj: Hati-Hati Kelola Dana Haji!

Nasional
3 jam lalu

Nadiem usai Praperadilan Ditolak: Terima Kasih atas Dukungannya, Mohon Doa Saja

Nasional
3 jam lalu

Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Peralihan Aset dan Pegawai dari Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal