Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP

Ari Sandita Murti
Guru Besar Hukum UAI, Suparji Ahmad menjelaskan hak tersangka mendapatkan SPDP saat hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. (Foto: Ari Sandita)

"Beda konteksnya kalau sudah ditemukan tersangka, maka ada kewajiban untuk memberitakan SPDP tadi kepada tersangka yang disebut," tuturnya.

Suparji menerangkan tentang proses penetapan tersangka, yang mana tindakan penyidik saat telah melalui prosedur dan administrasi, mulai dari proses penyidikan, laporan ke pimpinan, ekspos, dan sudah ditemukan siapa pelakunya, maka kemudian ditetapkanlah tersangka. 

Lantas, ada sprindik dan ada SPDP, yang mana SPDP itu diberikan kepada tersangka, maka proses penetapan tersangka pun dinilai sah secara hukum.

"Dengan pertimbangan apa yang dilakukan didasarkan pada sebuah penyidikan dan penyidikan tadi didasarkan pada minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi dan administrasi juga telah terpenuhi, adanya surat perintah penyidikan dan adanya SPDP tadi itu dan adanya penetapan tersangka, dengan demikian administrasi dan prosedur secara formil dalam proses penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Dia menambahkan, dasar penetapan tersangka pun harus berdasarkan alat bukti, minimal ada 2 alat bukti. Secara kuantitatif alat bukti itu bisa berupa saksi,  surat, ahli, hingga petunjuk, yang mana alat bukti itu memiliki relevansi dengan apa yang diduga dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Kejagung Serahkan Tumpukan Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
9 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal