Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada , Jumat (10/1/2025).