Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024

Ari Sandita Murti
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Arif Julianto)

Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Alasan kelima, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, serta tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

1 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

1 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

7 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal