"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," kata dia.
Selain penetapan tersangka dan penahanan, KPK menyatakan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara tersebut juga telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.
Praperadilan tersebut diajukan Silmy Karim untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).