Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Riyan Rizki Roshali
KPK menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus Wamen Imipas Silmy Karim telah sesuai hukum. (Foto: Riyan Rizki)

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," kata dia.

Selain penetapan tersangka dan penahanan, KPK menyatakan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara tersebut juga telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy Karim untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

8 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

14 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal