JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (3/7/2025). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat menutup sidang beragendakan pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa pada Kamis (26/6/2025).
"Maka acara berikutnya adalah tuntutan," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari penuntut umum," tutur dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).