Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi MK menggelar uji materi Pasal 8 UU Pers. PWI pun meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 8 Undang-undang (UU) tahun 40 tahun 1999 tentang Pers. Merespons hal ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  menilai bahwa pasal tersebut masih relevan dan meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan.

Permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Indonesia (Iwakum) menilai bahwa Pasal 8 undang-undang tersebut menimbulkan multitafsir yang membuat  ketidakpastian hukum.

Sedangkan, Ketua PWI Akhmad Munir menyebut pasal tersebut masih relevan dan merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers. Meski begitu, MK harus memperkuat tafsir agar norma dan aturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

"Karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini, tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade," ujar Akhmad Munir saat dimintai keterangan, Rabu (22/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

6 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

7 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

9 hari lalu

HP Wartawan Hilang saat Liput Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Diduga Dicopet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal