Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi MK menggelar uji materi Pasal 8 UU Pers. PWI pun meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan. (Foto: Antara)

Munir menegaskan bahwa persoalan pasal ini artinya berkaitan dengan implementasi dan koordinasi antarlembaga. Munir menilai bahwa keduanya ini belum berjalan konsisten.

"Di lapangan, masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik," ujar dia.

Munir menegaskan perlindungan hukum yang didapat oleh wartawan harus dimaknai secara aktif dan komprehensif. Perlindungan ini harus mencakup perlindungan hukum, fisik, digital dan psikologis.

"Perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah," ucap Munir.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
21 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
31 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
31 hari lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal