Sidang Vonis 15 Eks Pegawai KPK Ditunda, Hakim Berhalangan

Riyan Rizki Roshali
15 mantan pegawai rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis terhadap 15 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang sedianya digelar hari Kamis (12/12/2024) ini.

Sidang vonis ditunda lantaran salah satu hakim berhalangan sehingga putusan juga belum siap.

“Sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun, karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono, Kamis (12/12/2024).

Pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12/2024) besok. 

“Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya," ujar Maryono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam. Mereka dituntut mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian tuntutan hukuman para terdakwa:

1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara. 

4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.

5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.

7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.

8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

9. Muhammad Ridwan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
1 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
1 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
2 jam lalu

7 dari 10 Orang Terjaring OTT KPK di Bekasi Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal