Sidang Vonis AG Bakal Terbuka, Terdakwa Anak Boleh Tidak Hadir

Ari Sandita Murti
AG kekasih Mario Dandy Satrio saat dibawa ke LPKS. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG berlangsung tertutup, Kamis (30/3/2023). Sidang akan terbuka saat pembacaan vonis nanti.

Kendati demikian, kekasih Mario Dandy Satrio itu boleh tidak menghadiri sidang vonis karena statusnya sebagai anak.

"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Namun, hal itu juga bergantung pada kebijakan hakim nantinya.

"Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," ujar Djuyamto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
11 bulan lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
11 bulan lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
1 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal