Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan agenda pledoi pada Senin (17/3/2025).
"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," kata Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.