Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

Nur Khabibi
Nadiem Makarim akan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6//2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026).  Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah seusai mendengarkan duplik dari Nadiem dan penasihat hukumnya. 

Awalnya, Hakim Purwanto menyebutkan putusan digelar dua hari setelah sidang duplik atau pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun, mengingat kondisi kesehatannya, akhirnya ia memutuskan sidang digelar sepekan mendatang.

"Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto, Selasa (23/6/2026). 

Sementara itu, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

6 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

6 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

6 hari lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal