Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

Nur Khabibi
Nadiem Makarim akan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6//2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026).  Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah seusai mendengarkan duplik dari Nadiem dan penasihat hukumnya. 

Awalnya, Hakim Purwanto menyebutkan putusan digelar dua hari setelah sidang duplik atau pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun, mengingat kondisi kesehatannya, akhirnya ia memutuskan sidang digelar sepekan mendatang.

"Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto, Selasa (23/6/2026). 

Sementara itu, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

12 jam lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

1 hari lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

24 jam lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal