Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro terkait Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Ari Sandita Murti
Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina diperiksa Polda Metro terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada Senin (4/8/025). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025). Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)

"Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu Pak Zevrijn Boy Kanu, Bang Ade Darmawan Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan pelapor dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan," ujarnya pada wartawan, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi ITE sebagaimana dilaporkan Jokowi.

"Jadi intinya bahwa mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong. Sama seperti yang sekarang kita lihat, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Nasional
21 hari lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal