JAKARTA, iNews.id - Simak cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online. Program JHT wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia.
JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun, uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun; berhenti bekerja karen mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Lalu, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.