Sindikat Pembuatan Senpi Ilegal di Lampung, Ketua Perbakin Purbalingga Ditangkap

Ira Widyanti
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polisi terus mendalami jaringan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap merupakan Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Purbalingga, Jawa Tengah. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan, tersangka Agung Budi Taliroso alias ABT kini telah ditahan. 

"Ya, hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (Agung Budi Taliroso) memang ketua Perbakin di Purbalingga, Jawa Tengah dan statusnya masih aktif," ujar Kompol Zaldi, Sabtu (28/6/2025).

Dia menjelaskan, tersangka Agung Budi Taliroso dalam jaringan ini terlibat aktif menjajakan atau menjual berbagai jenis amunisi secara online melalui marketplace, yakni "murbaut2006".

Termasuk, kata dia yang beredar di Lampung berhasil disita dari dua tersangka lainnya berinisial A yang berperan memodifikasi senjata air gun menjadi senpi dan tersangka RK bertugas menjual senpi hasil modifikasi A. 

"Peluru yang kita sita di Lampung asalnya dari yang bersangkutan, ini sudah bisa dipastikan dari barcode pengiriman dan bukti transfer," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri

Megapolitan
11 hari lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
11 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Nasional
25 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal