Sindikat Pembuatan Senpi Ilegal di Lampung, Ketua Perbakin Purbalingga Ditangkap

Ira Widyanti
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan. (Foto: Ira Widyanti).

Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 8.000 butir amunisi berbagai jenis dari tersangka Agung Budi, bahkan di antaranya berlogokan PT Pindad, perusahaan BUMN bergerak dalam bidang alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

"Itu masih dalam proses penyelidikan kami karena tersangka (Agung Budi) saat ini masih menderita sakit, nanti setelah memungkinkan akan kita lakukan pendalaman terkait asal muasal amunisi tersebut," ucapnya. 

Dalam pengungkapan dan pengembangan kasus ini, lanjut dia petugas memperoleh keterangan tersangka A mengaku telah menjual sebanyak empat pucuk senpi modifikasi di dalam hingga luar Lampung. 

"Ada empat pucuk yang sudah dijual tersangka A. Dua sudah kita amankan, dua lagi masih penyelidikan. Modifikasi jenis revolver hingga FN," katanya. 

Hasil pendalaman lainnya, tersangka A sehari-hari memang dikenal sebagai mekanik senjata jenis air gun dan mengaku bisa memodifikasi menjadi senpi melalui YouTube.
.
"Kebetulan dia juga merupakan anggota shooting club, jadi dari senjata air gun dimodifikasi menjadi senjata api dengan diganti laras, silinder, hingga pemukul pin-nya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
10 bulan lalu

Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri

Nasional
7 jam lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
1 bulan lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal