Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Kastolani Marzuki
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)

"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," katanya.

Dia juga mengkritik dakwaan JPU yang dinilai memasukkan sejumlah hal sekaligus menghilangkan fakta yang sebelumnya disampaikan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai uang sebesar 5.233.800 dolar AS yang disebut dalam halaman 77 paragraf ketiga dakwaan.

Ali juga mempertanyakan sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang disebut dalam BAP, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan.

Dia memastikan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah.

Selain itu, Ali menyebut pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut telah direkomendasikan oleh otoritas Arab Saudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

1 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal