Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Kastolani Marzuki
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga menilai dakwaan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Menurut Dodi, terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.

Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.000. Dia menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut, cara penyerahan, maupun waktu dan tempat penerimaannya.

"Penyebutan penerimaan 271.000 dolar AS itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.

Dodi menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukan bukti material. Dia juga menegaskan, untuk peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

1 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal