JAKARTA, iNews.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan perkara hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Hotman, sebagai single investor Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi.
"Ini bukan kolektif reksa dana, ini single investor. Karena single investornya Jiwasraya, maka instruksi kemanapun dia yang menentukan," kata Hotman di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan, yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi dalam kasus reksadana Jiwasraya adalah pemilik dana, yaitu Jiwasraya.
"Jangan lupa bahwa perintah menjual, maupun membeli saham-saham tersebut kepada Manajer Investasi adalah Jiwasraya sebagai pemilik dana tersebut yang menyuruh. Jadi bagaimana mungkin manajer investasi bisa menolak," katanya.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43 Tahun 2016, kata dia, disebutkan bahwa reksadana individual atau single investor harus mementingkan kepentingan nasabah. "Pasal 7 POJK No 43 Tahun 2016 jadi secara hukum dipenuhi semua aturannya," ucap Hotman.