Seperti diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.
Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan, reksa dana di mana Jiwasraya menjadi investornya merupakan transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 658 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ternyata di OJK itu sudah 658 reksadana serupa yang single investor,” ujarnya.
Hotman menjelaskan, jumlah uang yang beredar pada produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut OJK dapat fee sebesar 0,045 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.
“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat Rp85 miliar per tahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi, paling banyak menikmati transaksi single investor justru negara. Kalau negara untung, melanggar hukumnya di mana?,” kata dia
Hotman melanjutkan, sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan yaitu portofolio saham yang dibeli di reksa dana. Dalam hal ini pembelian dan penjualan saham sepenuhnya merupakan keputusan dari Jiwasraya, karena merupakan single investor.